Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ) adalah Gerakan Nasional yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat dengan Perempuan sebagai motor Penggerak menuju terwujudnya Keluarga Bahagia dan Sejahtera. Tim Penggerak PKK Kelurahan  mempunyai tugas/fungsi sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kerja PKK Kelurahan, sesuai dengan hasil Rapat Kerja Daerah Kota
  2. Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati.
  3. Menyuluh dan menggerakan kelompok PKK lingkungan RW, RT dan Dasawisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati.
  4. Menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
  5. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
  6. Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja.
  7. Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluargadi kelurahan.
  8. Membuat laporan hasil kegiatan kepada Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan Pembina Tim Penggerak PKK Kelurahan.
  9. Melaksanakan tertib administrasi.
  10. Mengadakan Konsultasi dengan Pembina TP PKK Kelurahan.

    Tim Penggerak PKK Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mempunyai tugas/fungsi sebagai berikut :

  11. Menyusun rencana kerja PKK Kelurahan, sesuai dengan hasil Rapat Kerja Daerah Kota
  12. Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati.
  13.  Menyuluh dan menggerakan kelompok PKK lingkungan RW, RT dan Dasawisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati.
  14. Menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
  15. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
  16. Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja.
  17. Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluargadi kelurahan.
  18. Membuat laporan hasil kegiatan kepada Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan Pembina Tim Penggerak PKK Kelurahan.
  19. Melaksanakan tertib administrasi.
  20. Mengadakan Konsultasi dengan Pembina TP PKK Kelurahan.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, maka perlu dibentuk susunan Pengurus TP PKK Kelurahan Sumurboto Kecamatan Banyumanik yang ditetapkan dalam SK Lurah Sumurboto

 Susuna Pengurus TP PKK Sumurboto sbg berikut

Ketua              : Ny.Siti Nurani Ediyono

Wakil Ketua I   : Ny.Hj.Lely Suhendro

wakil Ketua II   : Ny.Hj. Lilien M

Sekretaris I       : Ny.Dwi Trihastuti

Sekretaris II      : Ny.Rosmayetti

Sekretaris III     : Ny.Samti L Rery

Sekretaris IV     : Bp. Sutardi

Bendahara I      : Ny.Hj. Sutini Erlan

Bendahara II     : Ny.Widya Lebiyartono